Sabtu, 08 September 2012

Surat Kuasa untuk Kasus Perburuhan (Bahasa Indonesia)

S U R A T  K U A S A


Yang bertandatangan di bawah ini:

SYAMSURI ABDULLAH, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direksi dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. REKESAN, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta beralamat di Rowogempol Building Lt. 13, Jl. Warung Jati Barat No. 13, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, (selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”), dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang akan disebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:

SLAMET ABDUL QOHAR, S.H. M.H
MURSYIDI AQFA, S.H.

Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Q&S LAW FIRM yang berkedudukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 13, Lantai 13H. Jl. H.R. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12950, baik sendiri maupun bersama-sama (selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA”)


----------------------------------- K H U S U S ------------------------------------


Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA :

-      Mewakili dan/ atau mendampingi serta membela kepentingan hukum PEMBERI KUASA dalam permasalahan hukum yang terjadi antara PEMBERI KUASA dengan HANIFAH dan/ atau kuasanya, sehubungan dengan surat Somasi I tertanggal 13 Nopember 2010 dan Somasi II tertanggal 29 Nopember 2010 yang disampaikan oleh Rekan Nur Fauzi, S.H dari Kantor Hukum LEKOK & CO LAW OFFICE kepada PEMBERI KUASA;

-          Hal-hal lain sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas.

Untuk tujuan tersebut di atas PEMBERI KUASA dengan ini memberi wewenang dan kuasa penuh kepada PENERIMA KUASA dalam arti yang seluas-luasnya termasuk akan tetapi tidak terbatas pada membuat dan menandatangani serta mengajukan Jawaban Somasi; menghadap dan menghadiri serta melaksanakan penyelesaian baik melalui bipartit, mediasi, konsiliasi dan negosiasi; menghadap dan menghadiri setiap penyelesaian atas perkara tersebut di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan; bertemu dan/ atau menghadiri pertemuan dengan pejabat-pejabat atau pihak ketiga yang terkait baik di dalam maupun di luar pengadilan; mengajukan dokumen-dokumen atau alat bukti lainnya; melakukan dan/ atau menerima pembayaran dengan menerbitkan kuitansi yang diperlukan untuk itu, serta pada pokoknya melakukan segala pengurusan dan pembelaan yang diperlukan bagi PEMBERI KUASA sesuai kuasa yang diberikan dan melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu, penting dan berguna oleh PENERIMA KUASA untuk kepentingan PEMBERI KUASA, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada melaksanakan segala upaya hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Subtitusi dan Hak Retensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


               Jakarta, 13 Desember 2010

PENERIMA KUASA                                                                      PEMBERI KUASA
                                                       


                                                                                                                                                    Materai Rp. 6.000,-



SLAMET ABDUL QOHAR, S.H., M.H.                                   SYAMSURI ABDULLAH






MURSYIDI AQFA, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar