S U R A T K U A S A
Yang
bertandatangan di bawah ini:
SYAMSURI
ABDULLAH, dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya selaku Direksi dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan
atas nama PT. REKESAN, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta beralamat di Rowogempol Building Lt. 13, Jl. Warung Jati Barat No. 13,
Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, (selanjutnya disebut
“PEMBERI KUASA”), dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor
kuasanya yang akan disebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa khusus
kepada:
SLAMET
ABDUL QOHAR, S.H. M.H
MURSYIDI
AQFA, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor
Hukum Q&S LAW FIRM yang
berkedudukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 13, Lantai 13H. Jl. H.R. Rasuna Said
Kuningan, Jakarta Selatan 12950, baik sendiri maupun bersama-sama (selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA”)
-----------------------------------
K H U S U S ------------------------------------
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA :
- Mewakili dan/ atau mendampingi
serta membela kepentingan hukum PEMBERI
KUASA dalam permasalahan hukum yang terjadi antara PEMBERI KUASA dengan HANIFAH dan/ atau kuasanya, sehubungan dengan surat Somasi I tertanggal 13 Nopember 2010 dan Somasi II tertanggal 29 Nopember 2010 yang disampaikan oleh Rekan Nur Fauzi, S.H dari Kantor Hukum LEKOK & CO LAW OFFICE kepada PEMBERI
KUASA;
-
Hal-hal lain sehubungan dengan permasalahan tersebut di
atas.
Untuk tujuan tersebut di atas PEMBERI KUASA dengan ini memberi
wewenang dan kuasa penuh kepada PENERIMA KUASA dalam arti yang
seluas-luasnya termasuk akan tetapi tidak terbatas pada membuat dan
menandatangani serta mengajukan Jawaban Somasi; menghadap dan menghadiri serta
melaksanakan penyelesaian baik melalui bipartit, mediasi, konsiliasi dan negosiasi;
menghadap dan menghadiri setiap penyelesaian atas perkara tersebut di Suku
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan; bertemu dan/ atau menghadiri pertemuan dengan pejabat-pejabat atau pihak ketiga yang
terkait baik di dalam maupun di luar pengadilan; mengajukan dokumen-dokumen atau alat bukti lainnya; melakukan dan/ atau menerima pembayaran dengan menerbitkan kuitansi yang diperlukan untuk
itu, serta pada pokoknya melakukan segala pengurusan dan pembelaan yang
diperlukan bagi PEMBERI KUASA sesuai
kuasa yang diberikan dan melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu,
penting dan berguna oleh PENERIMA KUASA untuk kepentingan PEMBERI
KUASA, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada melaksanakan segala upaya
hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Subtitusi dan Hak Retensi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 13 Desember 2010
Materai
Rp. 6.000,-
MURSYIDI AQFA, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar